Profil

Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Badan POM merupakan Lembaga Pemerintah non Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan. Badan POM dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden. Salah satu fungsi Badan POM adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional terkait norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan serta melaksanakan pengawasan produk sebelum dan sesudah beredar. Untuk pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau penunjang dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis, hal ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pada Badan POM sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023. 
Balai POM di Kepulauan Sangihe adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM berupa Satuan Kerja mandiri yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Balai POM di Kepulauan Sangihe berubah nomenklaktur dari Loka menjadi Balai sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Kepulauan Sangihe berada di kawasan samudera pasifik dan menjadi daerah kepulauan terluar yang berbatasan dengan Filipina, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengawasan obat dan makanan
Balai POM di Kepulauan Sangihe sudah tersertifikasi ISO 9001 : 2015 pada tahun 2021 dan ISO 37001 : 2016 tahun 2023. Adapun total catchment area Balai POM di Kepulauan Sangihe terdiri dari 3 Kabupaten Kepulauan yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.

    3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.

    4. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional yaitu Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas yaitu konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas yaitu Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim yaitu Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif yaitu Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap yaitu Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dijelaskan bahwa BPOM adalah lembaga pemerintah non kementrian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan 34 mengamanatkan untuk pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau penunjang dapat dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis sehingga menjadi dasar terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 tahun 2023 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

UPT BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang Pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan;
  4. Pelaksabaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional yaitu Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas yaitu konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas yaitu Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim yaitu Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif yaitu Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap yaitu Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil CHRISTIAN ASPRIAMIJAYA, S.Si., Apt.

Lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan, 04 April 1989

 

Pendidikan dan Pelatihan

  • Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, Program Studi Farmasi, lulus 2012
  • Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin, Program Studi Profesi Apoteker, lulus 2014
  • Pelatihan Dasar Bela Negara di Kodiklat TNI AD, Jakarta, 2018
  • Pelatihan Nasional Food Inspector Tingkat Dasar, Manado, 2020
  • Pendidikan dan Pelatihan Penggalangan Intelijen, Pusdiklat Intelkam Soreang, Bandung, 2022
  • Bimbingan Teknis Penjejakan Digital, Samarinda, 2022
  • Pendidikan Pembentukan PPNS, Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor, 2023
  • Pelatihan Kepemimpinan, Kodiklat Armada 1 TNI AL, Jakarta, 2023
  • Investigasi Siber/Penanganan Pertama Bukti Elektronik Pada Kejahatan Obat dan Makanan, Mataram, 2023
  • Komunikasi Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan, Denpasar, 2023
  • Peningkatan Kemampuan Ahli dalam Persidangan Perkara Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan, Depok, 2024
  • Bimbingan Teknis Fungsi Siber dan Intelijen, Manado, 2024
  • Pelatihan Teknis PPNS Badan POM RI oleh Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 2024
  • IHT Sinergitas antara Penuntut Umum dengan PPNS dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Sulawesi Utara, Manado, 2024.

 

Penugasan/Jabatan

  • PFM Ahli Pertama pada BBPOM di Manado Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan 2015 - 2018
  • PFM Ahli Pertama pada Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe Sub Pemeriksaan dan Penindakan, 2018 - 2020
  • PFM Ahli Muda pada BBPOM di Manado Bidang Pemeriksaan, 2020 - 2022
  • PFM Ahli Muda pada BBPOM di Manado Bidang Penindakan, 2022 - 2025
  • Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Bidang Penindakan BBPOM di Manado, 2023 - 2025
  • Ketua Tim Cegah Tangkal dan Cyber BBPOM di Manado, 2023-2024
  • Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan BBPOM di Manado, 2025
  • Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Oktober 2025 - Juni 2026
  • Kepala Balai POM di Kepulauan Sangihe, Juli 2026 - Sekarang
Sarana