Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Undang-undang dan Pearturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2019 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyedia layanan informasi online melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.

Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.

Sebagai bukti komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik, Badan POM berhasil meraih Anugerah Badan Publik "Informatif" berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Seiring dengan perkembangan Organisasi BPOM, pada Tahun 2025 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM melalui Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025 yang menyesuaikan peran PPID dalam mendukung transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM (PPID Utama dan PPID Pelaksana) mengacu kepada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan peraturan perundang - undangan lainnya. 

Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe yang tertuang pada SK Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor HK.02.02.18C.01.26.09 Tahun 2026 yaitu terdiri dari:

  1. Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
  2. Bidang Dokumentasi dan Arsip
  3. Petugas Pelayanan Informasi Publik

Visi

Menjadi Penyelenggara Layanan Informasi Publik yang Transparan, Responsif, dan Tidak Diskriminatif di Bidang Obat dan Makanan.

Misi

    1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
    2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
    3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:

Tugas PPID Pelaksana:

    1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
    2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM,
    3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
    4. Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
    5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
    6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
    7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
    8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
    9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    10. Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
    11. Melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sarana