Perubahan Status Menjadi Balai Dorong Penguatan Kesiapan Organisasi

17-03-2026 Umum Dilihat 81 kali

Menindaklanjuti Pearturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Kepulauan Sangihe melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi perubahan kelembagaan tersebut.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan pelaksanaan program, penguatan tata kelola, serta antisipasi terhadap berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan. Hal ini penting agar perubahan status berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi yang semakin berkembang.

Melalui penyusunan manajemen risiko, Balai POM di Kepulauan Sangihe berupaya memastikan seluruh program dan kegiatan tetap terlaksana secara efektif tanpa mengganggu kesinambungan pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja.

Sarana