Pengawasan terhadap sarana kefarmasian serta distribusi obat dan makanan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud pada April 2026. Kegiatan ini menjangkau puskesmas, gudang farmasi kabupaten, serta sarana distribusi sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik wilayah, termasuk kondisi geografis yang memerlukan mobilitas antar lokasi. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan produk obat dan makanan tetap memenuhi ketentuan meskipun berada di wilayah yang tersebar.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan pembinaan kepada pengelola sarana guna mendukung penerapan ketentuan secara konsisten, sehingga kualitas layanan kefarmasian serta distribusi produk tetap terjaga.