Selasa, 23 Januari 2024, Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe melakukan Pemusnahan Barang Temuan Hasil Pengawasan Kerja Sama dengan Lanal Tahuna bertempat di Mako Lanal Tahuna. Kegiatan Pemusnahan ini merupakan Tindak Lanjut dari hasil pengawasan dan penindakan yang yang telah dilakukan oleh Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan lintas sektor dalam operasi gabungan.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe Ermanto Siahaan, S.Farm., Apt. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Ini merupakan salah satu upaya pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal, sekaligus warning bagi pelaku kejahatan obat dan makanan. Apabila kedepan petugas menemukan bukti yang cukup di lapangan terkait peredaran obat dan makanan ilegal akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak lupa pula beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak Lanal dan jajaran yang selama ini telah membantu dan bersinergi dengan Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe.
Komandan Lanal Tahuna Letnan Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP., CHRMP, juga dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada pihak Loka POM Sangihe, juga harapannya agar kerjasama antara Lanal dan Loka POM di Kab. Kepulauan Sangihe akan terus berlanjut dan terjalin dengan baik untuk melindungi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Loka POM Sangihe Ermanto Siahaan bersama Komandan Lanal Tahuna Letnan Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP., CHRMP, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Perwakilan dari Polres Sangihe, dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Sangihe dengan cara dibakar. Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 68 dus atau 13.931 picis, mencapai Rp 1.190.998.821 yang terdiri dari Obat, Kosmetik dan Pangan yang Tanpa Izin Edar, Kadaluwarsa maupun yang tanpa kewenangan.