Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Kamis 23 Januari 2025 melaksanakan Pelatihan Sensitivitas bagi Kelompok Rentan untuk petugas Pelayanan Publik di Lingkungan Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe Bpk Ermanto Siahaan, S.Farm., Apt menegaskan penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada Kelompok Rentan, sehingga dilaksanakan Pelatihan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelatihan ini juga sebagai wujud dari Inovasi Inklusif Loka POM Sangihe, yaitu PADULI (Pelayanan Terpadu Tanpa Terkecuali).
Pelatihan ini dilaksanakan di Sekolah Luar Biasa Negeri Manganitu, didampingi oleh Kepala Sekolah Ibu Voni Darosa, S.Pd bersama para Guru Sekolah Luar Biasa Negeri Manganitu yang menjadi Narasumber, memberikan Pelatihan berupa Bahasa Isyarat dan huruf Brailee.
Diselenggarakannya kegiatan Pelatihan Sensitivitas ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas pelayanan publik, khususnya petugas pelayanan publik Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memberikan layanan prima kepada Kelompok Rentan.