Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Pelatihan Kitchen Inspection yang dilaksanakan pada 10–11 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas pengawas dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam regulasi tersebut, Badan POM memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan dilakukan baik dalam rangka verifikasi penerapan Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik maupun tindak lanjut atas kejadian luar biasa keamanan pangan.
Pelatihan Kitchen Inspection membekali peserta dengan pemahaman teori dan praktik inspeksi dapur pada SPPG penyedia MBG, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga sanitasi peralatan. Pendekatan berbasis risiko menjadi penekanan agar pengawasan dapat difokuskan pada titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan bahaya pangan.
Pembekalan ini memperkuat kesiapan pengawas dalam memastikan penerapan standar keamanan pangan pada penyelenggaraan program MBG di daerah.