Balai POM di Kepulauan Sangihe melalui Tim Sertifikasi melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan izin edar produk obat dan makanan. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari layanan pembinaan untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum proses pengajuan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Sertifikasi memberikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen, pemenuhan ketentuan yang berlaku, serta tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan izin edar. Pelaku usaha juga memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi sehingga dapat mempersiapkan permohonan secara lebih baik.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyusun pengajuan izin edar yang lebih lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses registrasi dapat berjalan lebih efektif sesuai mekanisme yang berlaku.