Badan POM Bergerak Bersama Cegah Stunting

10-07-2025 Umum Dilihat 161 kali

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kepala Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta stakeholder terkait melaksanakan Rapat Koordinasi di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe. Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai anggota Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) berkomitmen untuk mendukung penurunan stunting di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, salah satunya dengan terus menjaga keberlangsungan inovasi BPOM Bergerak Bersama Cegah Stunting (BERSEHATI) yang sudah terus dilaksanakan sejak tahun 2022. 

Sarana